Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempelajari aturan tersebut.
"Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin kepada Wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Budi mengatakan Disdik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kebijakan itu usai berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Poin pengaturan tersebut tidak menjelaskan lebih detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.
Pada Pasal 103 ayat 1 disebut ada upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) tertulis:
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Sementara itu, untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar atau remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4). Pasal itu tertulis:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," beber dr Nadia kepada detikcom pada Senin (5/8/2024).
(aik/aik)