Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan, Cek Juga Persyaratannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 14:49 WIB
Ilustrasi melahirkan (Foto: Getty Images/iStockphoto/flukyfluky)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan yang dapat diakses peserta, salah satunya persalinan. Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis dengan bantuan BPJS Kesehatan.

Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari situs Indonesiabaik.id oleh Kominfo, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diketahui ibu hamil agar bisa melahirkan secara gratis dengan bantuan BPJS Kesehatan. Ini syarat dan cara melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan.

  • Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
  • Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut.
  • Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. (Namun, seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Daftar Pemeriksaan Gratis oleh BPJS Terkait Persalinan

Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, selain biaya persalinan yang gratis, ibu hamil juga mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, baik sebelum melahirkan atau setelah melahirkan termasuk untuk anak yang dilahirkan.

Ini daftarnya.

1. Sebelum Melahirkan

  • Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
  • Dua kali pada trimester kedua yang dilakukan oleh dokter atau bidan
  • Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima beserta pemeriksaan USG

2. Setelah Melahirkan

- Untuk ibu

  • Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
  • Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
  • Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
  • Satu kali periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan

- Untuk bayi

  • Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
  • Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
  • Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan



(kny/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork