Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 28 Jul 2024 17:11 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan)
Jakarta -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis yang bisa digunakan seumur hidup.

Berikut informasi daftar layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ada beberapa kelompok pelayanan kesehatan yang bersifat gratis atau ditanggung BPJS. Layanan gratis ini hanya berlaku bagi para peserta BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang terlampir dalam situs Indonesiabaik.id, berikut ini layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus)
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa
  • Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU
  • Akupuntur medis.

3. Persalinan

  • Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulan

  • Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi atau darah tinggi
  • Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  • Stroke
  • Kanker leher Rahim
  • Kanker payudara
  • Anemia remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • Paru obstruktif kronis
  • Talasemia
  • Kanker usus
  • Kanker paru
  • Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.
(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads