Skrining kesehatan penting dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh kita. Pengecekan kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Simak informasinya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Skrining Kesehatan BPJS
Berikut ini langkah-langkah skrining kesehatan BPJS.
- Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan udah versi terbaru)
- Login akun
- Cari dan klik menu "Skrining Riwayat Kesehatan"
- Jawab pertanyaan sesuai kondisi Anda, lalu simpan
Jangan khawatir, data Anda dijaga kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk membantu layanan kesehatan.
Manfaat Skrining Kesehatan
Skrining riwayat kesehatan cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko penyakit secara dini agar peserta bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.
Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa mengakses layanan kesehatan.
Kemudian, mulai 1 Oktober 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, juga wajib sudah melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan.
Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap bisa dilakukan kapan saja.
Skrining ini bukan hanya soal kewajiban, tapi bentuk sayang terhadap diri sendiri dan keluarga. Dengan mengisi skrining riwayat kesehatan, layanan jadi lebih cepat dan diagnosis lebih tepat.
Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Bersumber dari Indonesiabaik.id, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diketahui ibu hamil agar bisa melahirkan secara gratis dengan ditanggung BPJS Kesehatan. Ini syarat-syaratnya.
- Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
- Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut.
- Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. (Namun, seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)).
Simak juga Video: Menkes soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tunggu Keputusannya