Jaksa resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Berkas kasasi telah dikirim ke PN Surabaya.
Dilansir detikJatim, Senin (5/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki, menyerahkan berkas kasasi ke petugas PN Surabaya. Muzakki melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya.
"Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya," kata Muzakki.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)