7 Fakta Bayi Dianiaya Ortu Asuh di Jakut Sampai Koma

7 Fakta Bayi Dianiaya Ortu Asuh di Jakut Sampai Koma

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2024 06:01 WIB
Pasutri pelaku penganiayaan balita sepupu di Cilincing, Jakut
Foto: Pasutri pelaku penganiayaan balita sepupu di Cilincing, Jakut (Taufiq/detik)
Jakarta -

Tega betul yang dilakukan Aji Aditama (23) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21). Pasangan suami istri (pasutri) itu gelap mata menganiaya dua keponakannya.

Kedua korban ialah anak berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MFW dan RC (4). Korban menderita banyak luka, bahkan si bayi dalam kondisi koma.

Polisi telah menangkap pasutri yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) itu. Pasutri tersebut menganiaya anak bawah lima tahun (balita) itu yang dititipkan orang tua (ortu) kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasusnya:

1. Balita Luka-luka, Bayi Koma

Kedua korban berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun mengalami kekerasan fisik di sekujur tubuhnya dan luka lebam hingga salah satunya kritis. Si bayi bahkan alami koma.

ADVERTISEMENT

"Terhadap anak yang kedua, berusia 2 tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Yang satu juga luka berat dan perlu observasi treatment," kata Kombes Gidion kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Rabu (31/7).

2. Ortu Kandung Kerja di Luar Kota

Ortu kandung dari kedua balita tersebut bekerja di luar kota. Kedua korban merupakan keponakan alias anak sepupu pelaku.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan dua anak balita tersebut dititipkan orang tuanya kepada TAS karena harus bekerja di luar Jakarta.

Kombes Gidion menyebut orang tua korban berada di luar Jakarta sejak beberapa pekan lalu. Dia menyampaikan kedua orang tua korban juga sudah diberi tahu dan diminta datang ke Jakarta.

"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," tuturnya.

3. Korban Baru Sebulan Dititip

Polisi menjelaskan, pelaku menganiaya korban karena orang tua bocah tersebut tidak menepati janjinya bakal mengirim uang biaya sehari-hari.

"Terjadi sejak tanggal 21 Juli, ada konflik di antara orang tua. Karana dititipin, kemudian merasa tidak diberi uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kombes Gidion.

4. Awal Mula Penganiayaan Terungkap

Kasus penganiayaan ini mulanya diketahui ketika bayi 1 tahun 8 bulan dibawa ke Rumah Sakit (RS) KBN di Cilincing. Pihak RS lantas merasa janggal dengan luka di tubuh korban, lalu melaporkannya ke polisi.

Ketika itu hanya diketahui satu anak yang menjadi korban penganiayaan. Polisi pun melakukan penyelidikan.

"Selasa tanggal 30 Juli 2024, kita mendapat informasi dari RS KBN. Ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar, luka-lukanya tidak wajar, yang diantarkan oleh sepasang suami-istri. Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," jelas Gidion.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah melakukan penyelidikan awal, polisi kemudian berhasil menemukan satu anak lagi berusia 4 tahun yang menjadi korban. Anak tersebut disembunyikan di gudang rumah pelaku dengan kondisi yang juga mengkhawatirkan.

5. Motif: Ortu Kandung Tak Dikirim Biaya

Kombes Gidion menjelaskan motif pelaku menganiaya korban adalah orang tua bocah tersebut tidak menepati janjinya bakal mengirim uang biaya sehari-hari.

"Terjadi sejak tanggal 21 Juli, ada konflik di antara orang tua. Karena (anak) dititipin, kemudian merasa tidak diberi uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

6. Pasutri Jahat Terancam 10 Tahun Bui

Pasutri tega tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan dan Undang-Undang KDRT.

"(Tersangka dijerat) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Lalu Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun. Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis," kata Kombes Gidion.

7. Kondisi Terkini Korban

Bayi korban penganiayaan mengalami pendarahan pada selaput otak. Korban MFW juga mengalami luka memar di bagian kepala, dada, punggung, hingga perutnya.

"Kondisi korban MFW memakai bantuan napas karena cedera kepala berat. Sudah ada CT scan adanya perdarahan pada selaput otak, kemudian ada pembengkakan pada otak," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, dilansir Antara, Jumat (2/8).

Korban dirawat tim dokter spesialis secara intensif di ICU anak-anak dengan dirawat dokter spesialis anak sub ICU, dokter bedah saraf, dan dokter gizi. Tim dokter telah melakukan operasi trepanasi untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.

Sementara kakak MFW, yakni RC (4), yang juga menjadi korban penganiayaan mengalami luka lebam pada muka, dada, perut, dan kaki. Korban RC juga mengalami trauma psikis dan memerlukan terapi oleh dokter psikolog, sehingga belum diperbolehkan untuk bertemu orang asing.

Lihat juga Video 'Teganya Pemilik Daycare Aniaya Balita, Kini Jadi Tahanan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads