Debt collector asal Candi, Sidoarjo, Bagas P (28), diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan serta perusakan mobil. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Polda Jatim.
Dilansir detikJatim, perusakan mobil dan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Jalan Taman Pinang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku memotong dan merusak mobil korban berinisial DS (26).
"Setelah melakukan perusakan kaca mobil hingga pecah, pelaku juga mengaku sebagai Buser dari Polda Jatim," kata Agus, Kamis (1/8/2025).
Motif pelaku menganiaya adalah tersinggung saat korban menatap pacarnya yang kala itu berada di dalam mobilnya. Pelaku kemudian mengejar dan menghajar korban.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung, korban secara sengaja menatap mobil pelaku karena di dalam mobil ada cewek pelaku," imbuh Agus.
"Tersangka berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang, tetapi hal ini dibantah oleh korban dan saksi," jelas Agus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman yang sama.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)