Polisi Periksa Suami Kimberly Ryder soal Dugaan Penggelapan Mobil Pekan Depan

Polisi Periksa Suami Kimberly Ryder soal Dugaan Penggelapan Mobil Pekan Depan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 02 Agu 2024 09:08 WIB
edward akbar saat ditemui di kawasan Jakarta.
Foto Edward Akbar: (Febri/detikhot)
Jakarta -

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Kimberly Ryder, Edward Akbar, terkait kasus dugaan penggelapan mobil. Edward akan diperiksa Senin, 5 Agustus, pekan depan.

"Pemeriksaan (EA) pada 5 Agustus 2024," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Nurma mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Edward Akbar untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Nantinya polisi akan mendalami terkait laporan yang dilayangkan Kimberly kepada suaminya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Gelapkan BMW

Polda Metro Jaya mengungkap kabar terbaru terkait laporan artis Kimberly Ryder terhadap suaminya, Edward Akbar, soal penggelapan mobil. Polisi menyebutkan Kimberly melaporkan Edward karena diduga menggelapkan mobil BMW.

"Mobil yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan mobil BMW, ya ini masih didalami. Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan yang dilakukan oleh para terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENT

"Sehingga korban merasa dirugikan akibat mobilnya tidak bisa dikuasai kembali. Ini yang masih didalami karena status pelapor dan terlapor adalah suami-istri," sambungnya.

Ade Ary mengatakan penyidik masih mendalami terkait kepemilikan mobil tersebut. Sebab, menurut dia, Edward dan Kimberly statusnya masih suami dan istri.

"Satu bagian yang didalami adalah kepemilikan mobil, itu milik siapa ya. Sudah ada informasi dari beberapa pihak tapi ini harus menjadi fakta penyelidikan yang akan dituangkan dalam berita acara interogasi. Ini masih didalami ya prosesnya," ucapnya.

(wnv/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads