Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro

Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 11:20 WIB
tiko aryawardhana
Tiko Aryawardhana (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Perselisihan antara suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, dan mantan istrinya, AW, berlanjut. Kini Tiko balik melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi, Senin (29/7/2024).

Bunyi Pasal 32:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

ADVERTISEMENT

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Irfan menyebut kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko.

"Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," ujarnya.

AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," imbuhnya.

Kasus tersebut kini sudah mulai bergulir di Polda Metro Jaya. Irfan menyebut pihaknya juga turut melampirkan beberapa barang bukti terkait pelaporan tersebut.

detikcom sudah menghubungi pihak AW terkait laporan balik Tiko tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

Di sisi lain, Tiko juga dilaporkan AW, sebagai terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan. Terbaru, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut.

"Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7).

Ade Ary menjelaskan, pengajuan gelar perkara di pengawasan penyidikan merupakan hak pelapor ataupun terlapor. Dia mengatakan hal tersebut juga bagian dari transparansi penyidikan.

Lihat juga Video: Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri Terkait Penguasaan Data Pribadi

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads