Bendera negara Indonesia adalah sang merah putih. Pengaturan terkait fungsi hingga penggunaan bendera negara dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Terkait fungsi utamanya, bendera negara sang merah putih merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Selain sebagai simbol negara Indonesia hingga digunakan saat memperingati hari besar nasional, bendera negara sang merah putih juga memiliki beberapa fungsi lain yang bisa digunakan sebagai suatu simbol atau pertanda. Sebagaimana diatur menurut UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Bendera Negara Merah Putih
Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa bendera negara sang merah putih dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah. Berikut penjelasannya:
Tanda Perdamaian
Bendera negara sebagai tanda perdamaian digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal bendera negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal, dan setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
Tanda Berkabung
Bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
Penutup Peti/Usungan Jenazah
Bendera negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota TNI, anggota Polri yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. Bendera negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.