Larangan terhadap Bendera Merah Putih, Simak Aturannya yang Benar

Larangan terhadap Bendera Merah Putih, Simak Aturannya yang Benar

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 10:13 WIB
ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih (Foto: Unsplash @wdtoro)
Jakarta -

Pemasangan bendera merah putih akan segera dilakukan selama bulan Agustus, dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dan peringatan HUT RI. Namun ada sejumlah larangan terhadap bendera merah putih yang perlu diketahui.

Peraturan terkait penggunaan bendera negara atau bendera merah putih sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut informasi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan beberapa hal terkait larangan terhadap bendera merah putih, setiap orang dilarang untuk:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
  • Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
  • Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.

Penggunaan Bendera Merah Putih yang Benar

Dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan terkait penggunaan bendera merah putih dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan:

ADVERTISEMENT
  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran bendera merah putih di rumah pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus bendera merah putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 pun dijelaskan tentang tata cara penggunaan bendera negara atau bendera merah putih, sebagai berikut:

  • Bendera merah putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera merah putih.
  • Bendera merah putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera merah putih.
  • Bendera merah putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih

Adapun terkait imbauan pengibaran bendera merah putih selama Bulan Kemerdekaan adalah dilakukan sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus. Pemasangan bendera merah putih dilakukan warga negara di lingkungan masing-masing, baik di rumah, sekolah, kantor, hingga instansi pemerintah.

Pemasangan bendera merah putih selama Bulan Kemerdekaan alias sepanjang bulan Agustus ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berupa larangan terhadap bendera merah putih, penggunaan bendera merah putih hingga tata cara pengibarannya. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads