KPK kembali memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang. Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu bungkam setelah menjalani pemeriksaan.
Pantauan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2024), Alwin keluar setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 12.46 WIB. Dia langsung berjalan meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Alwin sendiri masuk ruang pemeriksaan pada pukul 09.12 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun dia belum merincikan keterangan apa yang digali KPK dalam pemeriksaan tersebut.
"Betul saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 s.d 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 s.d 2024," kata Tessa.
Adapun Alwin sendiri telah diperiksa KPK pada Selasa (30/7) kemarin. Pada kesempatan itu, Alwin mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata Alwin usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
"Nggih (sudah terima)," imbuhnya.
4 Orang Tersangka
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(ial/idn)