KPK telah memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri di kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang. Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata Alwin usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
"Nggih (sudah terima)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alwin tak banyak berbicara setelah diperiksa. Dia langsung menuju ke luar gedung sambil ditemani stafnya.
4 Orang Tersangka
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Simak juga Video 'KPK Sita Sejumlah Uang dari Hasil Penggeledahan di Semarang':