Harjono saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewas KPK periode 2019-2024. Dia menjadi satu-satunya calon petahana yang kembali mendaftar sebagai calon Dewas KPK.
"Tadi (ditanya) sekitar Dewas saja, lalu bagaimana Dewas menghindari konflik kepentingan," kata Harjono di gedung Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Harjono menilai ada isu krusial terkait Dewas KPK yang terjadi saat ini. Kedua, persoalan itu antara lain integritas dan sinergisitas.
Dia juga menilai saat ini Dewas KPK dibebani sejumlah tugas tapi minim dibekali dengan wewenang.
"Karena satu hal yang kemudian bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas tapi nggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja nggak ada di UU," katanya.
"Tapi karena nggak ada di UU-nya, apakah kemudian kita nggak bakal hadir? Ya harus disinkronkan sejauh mana Dewas bisa ikut campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK. Dengan keputusan MK, kita ini cuma dianggap kewenangan pro-justitial saja," sambung Harjono.
Harjono juga bicara mengenai fungsi Dewas KPK. Dia berharap tugas Dewas KPK kelak tidak seperti Polisi Lalu Lintas, yang bertindak saat menemukan pelanggaran.
Dia mengatakan sosialisasi mengenai kepatuhan terhadap norma etik untuk seluruh pegawai KPK akan ditekankan pada kinerja Dewas KPK periode selanjutnya.
"Kita Dewas seharusnya juga punya andil di dalam kode etik itu, tidak hanya mencegat seperti Polisi Lalu Lintas di perempatan. Tapi sosialisasi juga perlu. Sosialisasi itu kalau sudah menjadi dan itu sudah menjadi suatu pedoman gimana dia berbuat dalam melaksanakan tugasnya," pungkas Harjono. (ygs/aik)