PBNU Panggil Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Ini yang Dibahas

PBNU Panggil Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Ini yang Dibahas

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 15:36 WIB
Lukman Edy bersama dengan Ishaq Zubaeri Raqib di Kantor PBNU, Jakarta.
Lukman Edy bersama Ishaq Zubaeri Raqib di kantor PBNU, Jakarta. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Tim Lima Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanggil mantan Sekjen PKB Lukman Edy. Pemanggilan Lukman Edy oleh Tim Lima untuk menggali informasi mengenai hubungan PBNU dengan PKB yang memanas akhir-akhir ini.

Ketua Lembaga Talif wan Nasyr (LTN) PBNU, Ishaq Zubaeri Raqib, mengatakan pemanggilan Lukman Edy diperlukan oleh Tim Lima karena pengalaman Lukman Edy saat menjabat Sekjen PKB pada 2005-2007 dan 2009-2014.

"Beliau pernah menjabat Sekjen PKB, dan diharapkan bisa mengumpulkan keterangan-keterangan yang lengkap untuk memperkaya data-data yang diperlukan oleh tim," kata Ishaq di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ishaq mengatakan pemanggilan tokoh lain oleh Tim Lima sangat dimungkinkan. Namun ia belum mau menjelaskan siapa saja tokoh yang akan dipanggil, termasuk jadwal pemanggilannya.

"Sangat mungkin, terbuka peluang untuk undangan terhadap beberapa tokoh yang dinilai oleh tim dapat memperkaya dan menambah keterangan-keterangan dan bukti bukti untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapi," katanya.

ADVERTISEMENT

"Itu sangat teknis, mungkin kita akan ada update dari pihak tim untuk menyampaikan kapan kira-kira dijadwalkan kembali undangan terhadap sejumlah nama yang mungkin ada dikantongi oleh tim," jelasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Lukman Edy mengatakan menjelaskan mengenai perubahan AD/ART PKB setelah Muktamar PKB di Bali pada 2019. Lukman menilai terjadi perubahan di struktur PKB yang menghilangkan sejumlah peran Dewan Syuro, yang berdampak pada sentralisasi kepemimpinan di bawah ketua umum.

"Akibat hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum," kata Lukman Edy.

"Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa. Bukan hanya menentukan kebijakan-kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC, tanpa musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang," jelasnya.

Lukman juga menjelaskan kepada Tim Lima PBNU mengenai keuangan PKB yang tidak transparan dan akuntabel. Menurut Lukman, persoalan itu adalah hal yang substansial di lingkup internal PKB.

"Saya bilang saya jujur saja saya katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres. Sampai sekarang dana pilkada, itu tidak transparan dan tidak akuntabel," katanya.

"Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban, seperti muktamar atau rapat-rapat dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Lukman Edy mendatangi PBNU untuk memenuhi undangan Tim Lima. Mantan Sekjen PKB itu datang dengan membawa sejumlah dokumen, seperti AD/ART PKB.

Diketahui, menurut Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, pansus itu dibentuk untuk meluruskan sejarah sekaligus mengembalikan PKB ke PBNU selaku pemilik sah.

Dia menilai saat ini elite PKB banyak membuat pernyataan yang melenceng dari fatsun awal berdirinya PKB. Selain itu, ada upaya yang nyata dan sistematis yang dilakukan elite PKB guna menjauhkan PKB dari struktural NU.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads