Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi merespons video viral penumpang angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah diminta ongkos Rp 25 ribu. Petugas gabungan akan melakukan razia atau operasi terhadap angkot K-17 yang minta ongkos di atas tarif yang telah ditentukan.
"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," kata Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam dilansir situs Pemkab Bekasi, Rabu (31/7/2024).
Atas video yang viral di media sosial (medsos) tersebut, Dishub bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat di kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7).
Dalam rapat tersebut juga disampaikan, tarif trayek angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah sebesar Rp 20 ribu per penumpang. Permintaan ongkos oleh sopir sebesar Rp 25 ribu dalam video viral tersebut diduga melanggar ketentuan.
"Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen," kata Reza.
Angkot Akan Dipasangi Stiker Tarif
Selain operasi gabungan, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan menempelkan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah. Sehingga penumpang tahu bahwa tarif angkot tersebut sebesar Rp 20 ribu per penumpang.
"Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, mengatakan selama ini pihaknya bersama Dishub telah membuat surat edaran dan mengimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.
"Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," ujar Irsanadi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/imk)