Terungkap Asal-usul Video Porno Anak Dijual Bandar di Grup 'Deflamingo'

Terungkap Asal-usul Video Porno Anak Dijual Bandar di Grup 'Deflamingo'

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 12:05 WIB
Tersangka MAFA (18), pemuda yang memperjualbelikan video porno anak di grup Telegram Deflamingo Collection ditangkap Polda Metro Jaya.
Tersangka MAFA (18), pemuda yang memperjualbelikan video porno anak di grup Telegram 'Deflamingo Collection' ditangkap Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Pemuda inisial MAFA (20) ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Polisi mengungkap asal-usul video porno yang dijual MAFA.

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Pihak kepolisian sudah menyita ponsel milik tersangka tersebut. Saat diperiksa, betul terdapat video pornografi anak dan dewasa di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada barang bukti handphone milik Tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi anak," ujarnya.

Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka kepada member grup. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung.

ADVERTISEMENT

Grup tersebut diikuti oleh 25 pengguna Telegram. 107 orang lainnya sudah berlangganan video porno kepada tersangka.

Ade Safri mengatakan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Pihak kepolisian pun menyelidiki lebih dalam dan mengamankan pelaku pada Jumat (26/7) di wilayah Bandung.

Raup Rp 7 Juta Sebulan

Pemuda inisial MAFA (20) ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. MAFA melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023.

"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Diketahui para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dengan grup Telegram yang dikelola MAFA. Dari bisnis haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dalam sebulan.

"Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyidikan mendalam. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," jelasnya.




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads