Dua Selebgram Jaksel Ditangkap karena Promosi Judi Online!

Dua Selebgram Jaksel Ditangkap karena Promosi Judi Online!

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 20:07 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Judi Online (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Polsek Tambun menangkap dua selebgram wanita di Jakarta Selatan karena mempromosikan situs judi online. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tersangka inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2024).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengungkapkan keduanya ditangkap setelah anggota Opsnal Polsek Tambun melakukan patroli siber. Polisi menemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekira jam 01.00 WIB, saat anggota Opsnal Polsek Tambun sedang melakukan kegiatan observasi patroli cyber online di wilayah Tambun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang ia posting melalui status Instagramnya," jelas Agum.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial SM tersebut. SM kemudian diamankan di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Hasil interogasi, tersangka SM alias Karin mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," tuturnya.

Di sisi lain, Polsek Tambun juga menangkap selebgram berinisial MJ alias Gemini Girls. MJ ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.

"Tersangka MJ mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," ujarnya.

Saat ini keduanya diamankan di Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat, pegiat media sosial, atau selebgram untuk lebih selektif memilih endorsement.

"Mempromosikan judi online itu termasuk pidana sehingga kami imbau agar lebih selektif memilih endorsement. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya suatu tindak pidana agar menghubungi call center 110," kata Ade Ary.

Simak Video 'Pernyataan Terbaru Benny Rhamdani soal Sosok T di Balik Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads