KPK menyebutkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita meminta agar pemeriksaannya terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang ditunda. KPK menyatakan Ita mengaku tak bisa hadir karena harus mengikuti rapat di DPRD Kota Semarang.
"Tetapi untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024. Mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan permintaan tersebut dikirim Ita pada Senin (29/7). Menurut dia, Ita dipanggil sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin. Panggilan hari ini sebagai saksi," ujarnya.
4 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Namun KPK belum mengungkap identitas para tersangka.