Bandar Video Porno Anak Deflamingo Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Bandar Video Porno Anak Deflamingo Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 14:42 WIB
LONDON, ENGLAND - MAY 25:  A close-up view of the Telegram messaging app is seen on a smart phone on May 25, 2017 in London, England. Telegram, an encrypted messaging app, has been used as a secure communications tool by Islamic State. (Photo by Carl Court/Getty Images)
Foto: Ilustrasi Telegram. (Carl Court/Getty Images)
Jakarta -

Polisi menangkap pemuda MAFA (20), bandar video porno yang menjual konten pornografi anak di grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Tersangka MAFA ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

MAFA dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MAFA langsung ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Bunyi Pasal 27 Undang-Undang ITE:

ADVERTISEMENT

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum

Bunyi Pasal 45 Undang-Undang ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang Pornografi:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Bunyi Pasal 29 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000

Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

Bunyi Pasal 33 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Asal-usul Video Porno

Polisi mengungkap asal-usul inisial video porno dijual MAFA (20) melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno tersebut diunduh MAFA dari media sosial.

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Pihak kepolisian sudah menyita ponsel milik tersangka tersebut. Saat diperiksa, betul terdapat video pornografi anak dan dewasa di dalamnya.

"Pada barang bukti handphone milik Tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi anak," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads