Bunyi Pasal 29 Undang-Undang Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000
Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Pornografi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Bunyi Pasal 33 Undang-Undang Pornografi:
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Asal-usul Video Porno
Polisi mengungkap asal-usul inisial video porno dijual MAFA (20) melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno tersebut diunduh MAFA dari media sosial.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).
Pihak kepolisian sudah menyita ponsel milik tersangka tersebut. Saat diperiksa, betul terdapat video pornografi anak dan dewasa di dalamnya.
"Pada barang bukti handphone milik Tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi anak," ujarnya.
(wnv/aud)