Adik Almas Minta Syarat Usia Cagub Diubah, Hakim MK: Apa Kerugian Anda?

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 16:51 WIB
Wakil Ketua MK Saldi Isra (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A, mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi Isra bertanya apa kerugian yang dialami Arkaan sehingga mengajukan gugatan itu.

Hal tersebut disampaikan Saldi saat memberi nasihat usai mendengarkan pembacaan permohonan perkara 88, 89, 90/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Saldi bertindak sebagai ketua panel didampingi hakim MK Arief Hidayat dan Arsul Sani sebagai anggota panel.

Arkaan merupakan pemohon perkara nomor 89. Dia meminta MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon'.

Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada saat ini ialah:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon memperkuat penjelasan dalam kedudukan atau legal standing mereka. Dia mempertanyakan apa kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya pasal tersebut.

Ini kalau dilihat dari usia misalnya, Pak Sigit ini, Pemohon Prinsipal (perkara nomor 88), itu kan usianya sekarang sudah 44 tahun. Dia tidak terhalangi menjadi calon, tidak terhalangi untuk ikut memilih. Nah kira-kira di mana kerugian hak konstitusionalnya dengan usia yang begitu?" ujar Saldi mengawali nasihatnya.

Simak Video 'MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Penyalahgunaan Kewenangan':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork