Pihak Jokowi Pertanyakan Kerugian Adik Almas soal Mobil Esemka

Pihak Jokowi Pertanyakan Kerugian Adik Almas soal Mobil Esemka

Tara Wahyu NV - detikNews
Sabtu, 12 Apr 2025 11:19 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai bertemu dengan di Sumber, Solo, Jumat (11/4/2025).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai bertemu dengan di Sumber, Solo, Jumat (11/4/2025). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Pemuda asal Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Aufaa Luqmana Re A (19), mengajukan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan kerugian yang dialami Aufaa terkait mobil Esemka.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu. Apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil nasional Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," kata Irpan ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Jumat (11/4/2025).

Irpan mengatakan bahwa mobil Esemka itu diwacanakan saat Aufa masih berusia 6 tahun. Dia menyebut Jokowi memunculkan ide mobil nasional itu tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu. Karena 2006 dia lahir, 2012, Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas SMK itu bisa diproduksi secara massal, dikurangkan seperti itu," jelasnya.

Selain itu, Irpan mengatakan Jokowi tidak mengenal Aufaa Luqmana Re A. Meskipun, diakuinya, Jokowi mengetahui Aufaa merupakan putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Aufa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat batas usia pancalonan presiden dan wakil presiden ke MK.

ADVERTISEMENT

"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," jelasnya.

Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.

"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit, saat dihubungi detikJateng, Selasa (8/4).

Baca selengkapnya di sini

Simak Video: Beli Esemka Tidak Ada Kejelasan, Seorang Warga Solo Tuntut Jokowi 300 Juta

(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads