Polisi mengungkap pegawai KPK gadungan bernama Yusuf Sulaiman (33) sudah tiga kali memeras ASN Pemkab Bogor. Pemerasan itu dilakukan sejak Januari 2023.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan, yaitu di awal Januari 2023," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Rio menyebut pada Januari 2023 itu, korban menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Yusuf. Korban menyerahkannya di kantor Dinas Pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di awal bulan Januari 2023 itu, terjadi penyerahan uang Rp 350 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ucapnya.
"Kedua, terjadi di bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di daerah Cibinong, Bogor," tambahnya.
Terakhir, korban menyerahkan uang kepada Yusuf pada April 2024. Korban menyerahkan Rp 300 juta di rest area Gunung Putri, Tol Jagorawi.
"Yang kami sita adalah uang tunai Rp 300 juta. Kedua, 2 unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil, yang berkaitan dengan kejadian jam 13.00 WIB (Kamis) kemarin. Kemudian 1 unit mobil Alphard yang keterkaitannya di Januari 2023. Kemudian 2 unit handphone dan 2 buku tabungan," ucapnya.
Sosok Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap identitas Yusuf Sulaiman (33), pria yang memeras ASN Pemkab Bogor dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Yusuf merupakan seorang kontraktor.
"Identitas yang bersangkutan adalah YS, ini adalah pekerjaan swasta yang diduga mengaku sebagai salah satu pegawai dari KPK," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Yusuf ditangkap oleh KPK saat hendak memeras empat orang ASN Pemkab Bogor di Cibinong, Bogor. Dia mengaku sebagai pegawai KPK, padahal bukan.
"Namun setelah dilakukan pengecekan internal KPK, bahwa yang bersangkutan bukan dari institusi KPK," jelasnya.
Beberapa barang bukti yang disita dari tangan Yusuf yaitu mobil mewah Porsche dan Alphard. Kedua mobil mewah tersebut merupakan milik Yusuf.
"Iya, punya dia dua-duanya," ujarnya.
Namun apakah Yusuf membeli mobil tersebut dengan yang hasil pemerasan, polisi masih mendalami. Sebab, Yusuf juga bekerja sebagai kontraktor. Rio tidak menjelaskan secara detail kontraktor apa.
"Lagi kami dalami, karena beliau ini juga seorang kontraktor, mungkin ada usaha lain. Tapi terkait tindak pidana ini sudah kita temukan bahwa jumlahnya Rp 700 juta," ucapnya.
Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':