Waketum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan anggota DPR Ujang Iskandar pergi ke Vietnam untuk melaksanakan tugas anggota Komisi III DPR RI. Ali menyebutkan Ujang ditangkap oleh Kejagung dalam posisi sebagai saksi.
"Jadi gini, ternyata si Ujang ini, kan mantan bupati, jadi kasus 10 tahun lalu. Ketika dia Bupati Waringin Barat, jadi sebagai bupati ada penyertaan pemda, penyertaan modal ke salah satu perusahaan daerah perkebunan, terus kemudian dia dipanggil sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Ali mengatakan Ujang sempat dipanggil tiga kali oleh Kejagung, tapi tak hadir. Dia mengatakan Ujang sedang berada di Vietnam saat absen dari panggilan pada 23 Juli.
"Tiga kali dipanggil sebagai saksi, terus tidak hadir, panggilan ketiga tanggal 23 (Juli) ketika dia sedang melaksanakan tugas keluar negeri sebagai anggota DPR Komisi III," ujar Ali.
Ali, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, menyayangkan Kejagung lantaran melakukan penangkapan. Dia menyebutkan Kejagung seharusnya memberi kesempatan agar Ujang memenuhi panggilan.
"Jadi bagaimana kita saling menghargai sesama mitra institusi, jadi dan kemudian dalam kondisi apa. Kita menghargai SOP kejaksaan bahwa seseorang dipanggil, bisa dipanggil secara paksa ketika dia tidak memenuhi panggilan," tutur Ali.
"Tapi kan kita juga harus melihat konteksnya seperti apa, dia sedang berada di luar negeri terus gimana dia bisa menghadiri pemanggilan itu? Sebagai anggota DPR Komisi III saya sangat menyayangkan tindakan Kejagung oleh teman-teman Kejaksaan melakukan penangkapan secara paksa. Kita menyangkut marwah DPR menurut saya," tambahnya.
Dia mengatakan Ujang tak mengetahui pemanggilan pada 23 Juli. Dia khawatir jika penangkapan sudah dilakukan, tetapi akhirnya Ujang justru dinyatakan tak bersalah.
"Ya pokoknya saya tidak tahu persis aktivitasnya dia, yang pasti dia ada tugas sekaligus kegiatan kegiatan pribadi lainnya. Tapi sekali lagi poinnya adalah pertama, dia ke luar negeri dan dia dipanggil tanggal 23 (Juli) dia tidak berada di Indonesia, tidak mengetahui ada panggilan itu," kata Ali.
"Sehingga kemudian kita harus meletakkan ini berprasangka positif kan karena Ujang ini mitra kejaksaan di DPR ya harusnya tidak harus mempermalukan seperti itu, apalagi status Ujang bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi," imbuhnya.
(dwr/haf)