Arti 16 Digit Kode pada NIK KTP, Cek Penjelasannya!

Arti 16 Digit Kode pada NIK KTP, Cek Penjelasannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 10:56 WIB
Ilustrasi e-KTP
KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu jenis dokumen kependudukan warga Indonesia. Dalam KTP, terdapat berbagai identitas kependudukan seseorang, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di KTP, terdapat 16 digit kode NIK. Lantas, apa arti NIK pada KTP? Simak penjelasan di bawah ini.

Arti Kode NIK KTP

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap penduduk, wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sifatnya melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

ADVERTISEMENT

Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.

NIK KTP: 1234567890123456

  • 12: Kode Provinsi
  • 34: Kode Kabupaten/Kota
  • 56: Kode Kecamatan
  • 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
  • 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.

  • Tanggal Lahir.
    Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58.
  • Bulan lahir ditulis dua digit angka.
  • Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.

Cara Mengajukan Perubahan Nama di KTP

Biasanya, penambahan atau perubahan nama di KTP dilakukan untuk memasukan nama marga. Dalam melakukan perubahan nama di KTP, berikut persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

  • Ajukan penetapan pengadilan
  • Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
  • Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Bawa semua dokumen yang diperlukan ke dukcapil setempat.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads