Syarat KTP Boleh Diganti dengan yang Baru, Cek Penjelasannya!

Syarat KTP Boleh Diganti dengan yang Baru, Cek Penjelasannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 18:39 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP atau KTP-el dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk diganti dengan yang baru. Pergantian KTP baru dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Berikut syarat ganti KTP baru menurut pihak Kemendagri.

Syarat Ganti KTP Baru

KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat tertentu. Berikut empat syarat KTP lama boleh diganti dengan KTP baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KTP rusak;
  • KTP buram;
  • KTP terkelupas;
  • Huruf di KTP sudah pudar dan tidak terbaca lagi.

Prosedur Ganti KTP Baru

Masyarakat yang ingin mengganti KTP dapat mendatangi Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili tempat tinggal. Berikut adalah prosedur penggantian KTP baru.

  1. Siapkan Berkas
    - Bukti e-KTP lama yang sudah rusak
    - Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  2. Langsung datangi Dinas Dukcapil Setempat untuk mengurus penggantian KTP.

Di beberapa wilayah, mengurus KTP baru sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan. Pihak yang bersangkutan diimbau untuk mengurus sendiri di Dinas Dukcapil setempat tanpa perantara calo, sebab, layanan ini gratis tanpa pungutan biaya apapun.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pengurusan e-KTP baru juga mudah, karena:

  • Tidak perlu sidik jari baru;
  • Tidak perlu tanda tangan baru;
  • Tidak perlu ganti foto jika ada perubahan.

Cara Ganti Foto di KTP

Bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Simak poin-poin di bawah ini.

  • Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, sekarang berhijab sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
  • Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

Pemilik KTP boleh mengganti foto di KTP-el dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Ini dokumen yang harus dibawa.

  • KTP-el lama
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.

Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.

Simak juga 'Saat Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads