Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Permintaan ini buntut dari bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Saya menilai majelis hakim sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Ronny juga menyatakan mendukung Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.
"Jadi, saya dukung penuh langkah hukum Kejagung mengajukan kasasi atas putusan majelis PN Surabaya. Juga penting melaporkan majelisnya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA mengapa sampai memutus bebas terdakwa pembunuhan. Ini penting agar hukum jangan dimain-mainkan dan hanya berlaku kepada masyarakat kecil," kata Ronny.
Dia pun mengaku aneh dengan pikiran majelis hakim yang mengadili. Dia mengatakan tidak logis apabila Ronald dibebaskan hanya karena mengantarkan korban ke rumah sakit usai menganiaya korban sehingga meninggal dunia.
"Cara berpikir majelis hakim yang tidak menggali keadilan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pun korban bisa kritis karena perbuatan terdakwa. Masa hanya karena dibawa ke rumah sakit, perbuatan terdakwa menjadi hilang. Saya jadi menduga-duga bahwa ada sesuatu dengan majelis hakim," ucap Ronny.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.
Gregorius didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
(zap/imk)