Muncul soal 'Teman Wanita' di Sidang Hakim Agung Gazalba

taa - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 07:23 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sosok teman wanita dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, muncul ke permukaan saat sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui nama wanita tersebut yakni Fify Mulyani.

Jaksa awalnya mencecar sopir Gazalba, Munir, untuk menanyakan sosok teman wanita tersebut. Munir pun mengaku kenal dengan Fify.

Munir mengaku bahwa dirinya pernah menjemput Fify di bandara. Dia menyebut hal itu sesuai perintah Gazalba. Namun Munir tak mengetahui pasti hubungan keduanya.

"Apakah Saudara mengenal seseorang yang bernama Fify Mulyani?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

"Kenal," jawab Munir.

"Ngantar atau jemput?" tanya jaksa.

"Jemput di bandara," jawab Munir.

"Bagaimana Saudara bisa menjemput ibu Fify Mulyani ini?" cecar jaksa.

"Karena diperintah Pak Gazalba," jawab Munir.

"Yang memerintahkan kan Pak Gazalba, kalau hubungan Pak Gazalba dengan Bu Fify apa yang Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu saya, Pak," jawab Munir.

"Teman atau rekan kerja?" cecar jaksa.

"Ya mungkin hanya sekadar teman aja. Saya hanya jemput aja, tidak tanya-tanya lagi," jawab Munir.

Beber Jaksa soal Fify

Nama Fify muncul dalam dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Jaksa juga menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

Jaksa menyebutkan Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..




(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork