Polisi masih menyelidiki kasus judi sabung ayam 'Legok Stadium' di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi. Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, arena judi sabung ayam 'Legok Stadium' di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek polisi pada Minggu (21/7) lalu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 70 orang yang merupakan penyelenggara, pemain, hingga penonton.
Terbaru, polisi menetapkan 58 orang tersangka dalam kasus judi sabung ayam ini. Simak informasinya yang dirangkum detikcom, Jumat (26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
58 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam 'Legok Stadium' di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 20 orang di antaranya langsung ditahan.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.
20 Tersangka Ditahan
Ade Ary mengatakan hanya 20 orang yang ditahan terkait kasus tersebut. Sementara itu, 38 orang lainnya dikenai wajib lapor.
"Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan," kata dia.
"Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP, ancaman di bawah 5 tahun," imbuhnya.
Penggerebekan markas judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan pada Minggu (21/7). Barang bukti 40 ekor ayam, jam timer, hingga papan penulis taruhan turut disita.
Lihat juga Video 'Detik-detik Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi, Pelaku Kocar-kacir':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
40 Ayam Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Di antaranya puluhan ekor ayam jago yang menjadi pertaruhan.
"Sekitar 40 ekor ayam diamankan," ucap Kanit Kompol Bara Libra.
Bara mengatakan ayam-ayam tersebut sementara akan dititipkan di penangkaran selama pihak kepolisian melakukan pengusutan kasus. Polisi turut menangkap 70 orang saat penggerebekan dilakukan, mulai penyelenggara hingga penonton.
Polisi juga mengamankan jam timer, papan untuk menulis taruhan, dan barang bukti lainnya di lokasi. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Kamuflase Jadi Kandang Kuda
Polisi mengungkap akal-akalan penyelenggara judi sabung ayam di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Markas judi 'Legok Stadium' itu dikamuflase jadi kandang kuda.
"Kamuflasenya itu kandang kuda," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Senin (22/7).
Terpisah, Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Bara Libra mengatakan markas judi sabung ayam tersebut juga dibuat tersembunyi ditutup seng. Dengan demikian, masyarakat luar akan melihat markas tersebut sebagai kandang kuda.
"Bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng. Jadi kalau dari luar orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda," jelasnya.
Lihat juga Video 'Detik-detik Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi, Pelaku Kocar-kacir':