Polisi Tetapkan 50 Tersangka Judi Sabung Ayam 'Legok Stadium' Bekasi

Polisi Tetapkan 50 Tersangka Judi Sabung Ayam 'Legok Stadium' Bekasi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 14:57 WIB
Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Bekasi (Taufiq/detikcom)
Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Bekasi. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam 'Legok Stadium' di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 20 orang di antaranya langsung ditahan.

"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan hanya 20 orang yang ditahan terkait kasus tersebut. Sementara itu, 38 orang lainnya dikenai wajib lapor.

"Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP, ancaman di bawah 5 tahun," imbuhnya.

Penggerebekan markas judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan pada Minggu (21/7). Barang bukti 40 ekor ayam, jam timer, hingga papan penulis taruhan turut disita.

Dikamuflase Jadi Kandang Kuda

Polisi mengungkap akal-akalan penyelenggara judi sabung ayam di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Markas judi 'Legok Stadium' itu dikamuflase jadi kandang kuda.

"Kamuflasenya itu kandang kuda," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Senin (22/7).

Terpisah, Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Bara Libra mengatakan markas judi sabung ayam tersebut juga dibuat tersembunyi ditutup seng. Dengan demikian, masyarakat luar akan melihat markas tersebut sebagai kandang kuda.

"Bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng. Jadi, kalau dari luar, orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda," jelasnya.

Simak juga 'Saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi, Pelaku Kocar-kacir':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads