Gregorius Ronald Tannur lolos dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan terhadap Dini.
Menurut Putu Arya Wibisana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya (Kasi Intelijen Kejari Surabaya), ada dua pertimbangan hakim. Apa saja?
"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya, itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," ujar Putu Arya Wibisana dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).
Pertimbangan kedua hakim, kata Arya, terkait penyebab kematian Dini. Dini disebut hakim meninggal dunia akibat alkohol.
"Kedua, itu penyebab kematiannya. Dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," tuturnya.
Padahal, menurut Putu Arya, pihaknya telah menyampaikan adanya hasil pemeriksaan yang menunjukkan luka di hati akibat benda tumpul. Selain itu, terdapat lindasan ban mobil di badan korban.
"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya, itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ujarnya.
Putu Arya menegaskan akan melakukan kasasi pada vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur ini. Ia menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi," tuturnya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
Saksikan Video 'Ahmad Sahroni soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Hakimnya Sakit!':
(dwia/dhn)