Hakim Cecar Saksi soal Tak Lapor PPATK Saat Gazalba Bayar Alphard Pakai Tunai

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 13:21 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan sales dealer Toyota Auto2000, Randi Hidayat, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim mencecar Randi lantaran tak melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat Gazalba melakukan pembayaran Alphard menggunakan uang tunai.

Randi mengatakan Alphard yang dibeli Gazalba senilai Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar). Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni transfer booking fee Rp 100 juta, pembayaran secara tunai senilai Rp 896.100.000, dan pelunasan melalui transfer senilai Rp 83.500.000.

Mulanya, hakim anggota Rianto Adam Pontoh bertanya ke Randi soal ada atau tidaknya kewajiban dari dealer untuk menanyakan sumber uang pembayaran customer-nya termasuk Gazalba. Randi mengaku tak tahu sumber uang yang digunakan Gazalba untuk membayar Alphard tersebut.

"Pembelian mobil cash tadi Saudara katakan ya, tunai. Baik, tadi Saudara juga menjelaskan Saudara katakan mengetahui bahwa terdakwa ini adalah hakim agung ya? pejabat negara, ya kan?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Iya, betul," jawab Randi.

"Tadi Saudara sudah menjelaskan bahwa Saudara tidak mengetahui sumber uang untuk membayar itu Saudara nggak tahu?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Randi.

"Di Auto2000 itu, kasir pada saat menerima pembayaran cash mobil apalagi ini oleh pejabat negara ya kan. Apakah ada kewajiban nggak, tanya sumber dana uangnya dari mana?" cecar hakim.

"Tidak ada," jawab Randi.

Randi mengakui ada kewajiban untuk membuat form ke PPATK terkait temuan customer yang melakukan pembayaran secara tunai. Hakim mencecar Randi lantaran tak melapor ke PPATK atau KPK saat Gazalba melakukan pembayaran Rp 896.100.000 secara tunai tersebut.

"Secara khusus, kalau umpama Saudara menemui Auto2000 ya bahwa ini menemui pejabat negara membeli mobil, langsung dilaporkan aja ke KPK, ada nggak begitu? pejabat negara nama ini, ada membeli mobil di Auto2000, ada di nggak seperti itu?" tanya hakim.

"Nggak ada," jawab Randi.

"Kewajiban Saudara untuk melapor atau kewajiban dari dealer untuk melapor?" tanya hakim.

"Harusnya ada karena memang kita buat form PPATK namanya," jawab Randi.

"Nah itu," timpal hakim.

"Untuk saat ini memang itu kita sudah jalankan," sahut Randi.

"Punya kewajiban kan?" cecar hakim.

"Betul," jawab Randi.

"Kenapa nggak melapor?" tanya hakim.

"Untuk saat itu memang masih belum wajib seperti sekarang Yang Mulia, karena dulu itu, kayak sekarang kan udah banyak ya, Yang Mulia, ya, kayak beda itu harus pakai form juga kan," jawab Randi.

Hakim lalu menanyakan apakah Randi tak curiga lantaran Gazalba melakukan pembayaran secara tunai tersebut. Randi mengaku tak curiga.

"Apakah pembelian mobil Alphard atau pembelian mobil lain di Auto2000 yang pembelian cash, apakah itu Saudara mencurigai nggak?" tanya hakim.

"Kalau saya tidak curiga, Yang Mulia," jawab Randi.

"Wajib mencurigai atau tidak?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Randi.




(mib/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork