Jaksa KPK soal Rumah Rafael Alun Dibalikin MA: Harusnya Dirampas untuk Negara

Jaksa KPK soal Rumah Rafael Alun Dibalikin MA: Harusnya Dirampas untuk Negara

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 11:06 WIB
Wawan Yunarwanto
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang salah satu di antaranya meminta KPK mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondok, yang disita KPK. Jaksa menilai aset-aset yang diminta MA dikembalikan itu seharusnya dirampas untuk negara.

"Seyogianya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn't pay, yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujar Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Wawan mengatakan tim jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas dalam memori kasasinya. Termasuk yang menerangkan terkait perbuatan gratifikasi dan TPPU Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi, termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut," sebutnya.

"Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim sendiri," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Wawan pun berkeyakinan ada aset yang seharusnya dirampas dari Rafael sebagai berikut:

- 3 (tiga) bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta

- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

- 1 (satu) bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok, Sleman

Kasasi KPK soal Vonis Rafael Alun

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7).

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).

"Lama memutus 27 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.

MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:

- Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

- Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

- Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads