Kecewa Kasasi Ditolak MA, KPK Tetap Yakin Rumah Istri Rafael Alun Hasil TPPU

Kecewa Kasasi Ditolak MA, KPK Tetap Yakin Rumah Istri Rafael Alun Hasil TPPU

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 13:34 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menilai putusan kasasi dari majelis hakim keliru.

"Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Wawan menganggap vonis kasasi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang tingkat pertama, kata Wawan, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," katanya.

Wawan menilai putusan kasasi itu juga tidak selaras dengan semangat pemulihan aset hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," kata Wawan.

Kasasi KPK soal Vonis Rafael Alun

MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7).

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).

"Lama memutus 27 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.

MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Vonis Rafael Alun

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Namun hakim PT DKI memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.

Simak juga 'Saat Langkah Rafael Alun Seusai Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads