Saya Terjerat Pinjol Rp 25 Juta-Tak Sanggup Bayar, Apa yang Bisa Dilakukan?

detik's Advocate

Saya Terjerat Pinjol Rp 25 Juta-Tak Sanggup Bayar, Apa yang Bisa Dilakukan?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 11:05 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi Pinjol (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) yang tak digunakan dengan bijak dapat membuat orang terjerat utang. Kadang pengguna pinjol sampai bingung bagaimana cara membayar utang tersebut hingga berakhir tragis.

Hal itu menjadi kisah pembaca yang diterima detik's Advocate. Berikut ini kisah lengkapnya:

Selamat siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya memiliki masalah hutang di Pinjol XXX dan ZZZ. Saya sudah lama mengambil pinjaman lewat pinjol. Awalnya saya selalu lancar membayar tagihan karena saya ada gaji dari pekerjaan saya. Setiap lunas, saya ambil lagi sampai hampir 2 tahun (uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari).

Kemudian, saya tergiur dengan tawaran part time di Facebook. Caranya kita naikin rating platform tersebut dan kita mendapat bonus. Awalnya saya mendapatkan bonus. Tapi semakin lama saya harus membayar untuk dapat bonus berikutnya. Akhirnya saya mengambil pinjol lagi di tempat berbeda. Tapi ternyata saya ditipu dan tidak mendapat bonus apapun.

ADVERTISEMENT

Karena uang tabungan saya sudah habis, ditambah kena tipu, jadi mulai terasa berat untuk membayar tagihan (kebutuhan hidup jalan terus, saya seorang ibu tunggal yang masih numpang hidup di rumah orang tua yang lansia).

Akhirnya saya ambil pinjol lain untuk menutupi tagihan di tempat lain. Kemudian, pelan-pelan saya lunasi yang pinjaman kecil-kecil dan tidak mau meminjam lagi. Tiga aplikasi sudah saya tutup, tinggal di XXX dan ZZZ.

Dan saya benar-benar sudah tidak bisa lagi untuk membayar utang saya. Saya tidak bisa tidur, bahkan sampai masuk keluar rumah sakit. Bahkan saya sudah mau bunuh diri. Untung dilihat kakak saya dan ditolong olehnya. Kemudian ada orang yang bilang ke saya 'Janganlah pikirkan utang-utangmu nanti tambah stres jalani saja hidupmu ini, jangan berpikiran pendek'.

Akhirnya saya melanjutkan hidup tanpa terlalu banyak berpikir (saya membatasi panggilan masuk hanya nomor yang tersimpan, saya tetap ingat utang saya. Setiap malam selalu berdoa agar dimudahkan bayar utang). Dan satu tahun telah berlalu umur saya sekarang 40 tahun dan sakit-sakitan. Dan saya menerima pesan lagi dari dua aplikasi tersebut.

Saya sangat ingin membayar utang saya, tapi bagaimana caranya? Bahkan untuk hidup sehari-hari saya numpang sama orang tua saya yang sudah Lansia (76 tahun-petani, gaji saya untuk keperluan anak saya dan menambah keperluan makan keluarga). Saya sudah mencoba berjualan dan usaha lainnya tapi malah rugi dan modal nggak balik.

Bapak/Ibu, apa yang harus saya lakukan?

Saya sangat takut kalau mereka datang di rumah orang tua saya. Kasihan mereka (sudah sakit-sakitan) saya merasa sangat tidak berguna sebagai anak juga sebagai ibu) dan bunuh diri mulai terlintas kembali di pikiran saya. Karena jika saya mati, mereka akan mendapat uang sekitar Rp 48 juta. Bisa untuk bayar utang saya (kurang lebih Rp 25 juta). Tapi bagaimana dengan anakku nanti.

Apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN

Berikut ini jawaban yang bisa detik's Advocate sampaikan, sebagaimana menyadur dari pendapat Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Masan Nurpian, SH, MH. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan kronologi dari masalah hukum yang saudara sampaikan, tentang pinjaman online yang di mana saudara tidak membayarnya. Yang mana kita ketahui bahwasanya utang itu wajib dibayar, baik itu pinjaman online maupun pinjaman non-online.

Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring), dengan adanya pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.

Pinjam-meminjam

Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula

Utang

Utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsipnya masalah pinjam-meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang mengandung risiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala kreditur yang merasa dirugikan melaporkan debitur kepada pihak kepolisian karena ketidakmampuannya membayar utang.

Debitur harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

"2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

Putusan MA Nomor Register: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan:

"Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata."

Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan:

"Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan."

Pada intinya secara hukum, seseorang yang telah meminjam pinjaman online memiliki kewajiban hukum untuk membayar pinjaman tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Dan ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, kami menyarankan kepada Anda untuk melakukan negosiasi atau melakukan perjanjian tertentu antara debitur dan kreditur untuk penyelesaian utang piutang tersebut, agar tercapainya win-win solution.

Bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Bila tidak mampi, bisa meminta bantuan probono (gratis) kepada lembaga yang kredibel.

Terima kasih.

Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]




(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads