Suamiku Tak Nafkahi Bertahun-tahun, Apakah Bisa Saya Gugat Cerai?

detik's Advocate

Suamiku Tak Nafkahi Bertahun-tahun, Apakah Bisa Saya Gugat Cerai?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 11:23 WIB
Divorce and quarrels. couples are desperate and disappointed after marriage. Husband and wife are sad, upset and frustrated after quarrels. distrust, love problems, betrayals. family problem.
Foto: iStock/Nuttawan Jayawan
Jakarta -

Ikatan perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban, baik lahiriah maupun batiniah. Salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah bagi suami kepada istrinya. Bagaimana bila si suami malah tak memberikan nafkah?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang, Pak/Bu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin menanyakan tentang perceraian, tapi maaf sebelumnya untuk merahasiakan identitas ini karena saya tidak mau sampai kesebar di publik.

Jadi begini, Pak/Bu.

ADVERTISEMENT

Ini sebenarnya bukan masalah rumah tangga saya, tapi masalah rumah tangga mama saya. Pada 2012, papa kandung saya meninggal dan pada 22 Maret 2021, mama saya nikah lagi secara agama dan hukum. Sampai sekarang, mama saya masih tetap istri sah papa tiri saya. Tapi Mama tidak punya anak dari papa tiri saya.

Nah, yang jadi permasalahannya adalah, selama pernikahan itu, papa tiri saya tidak pernah menafkahi mama saya. Bahkan ada adik bungsu saya yang masih sekolah. Dia tidak ada sama sekali buat bantu biaya sekolah adik saya.

Semua pengeluaran dari makan sehari-sehari, bayar listrik, air, Wi-Fi, biaya sekolah, bahkan bayar rumah kontrakan pun mama saya yang nanggung semuanya.

Pernah sewaktu mama saya baru nikah sebulan, papa tiri saya ditawari kerjaan dari saudara maupun suami saya sendiri, tapi ditolak mentah-mentah.

Kerjaannya tiap hari di rumah makan, tidur, makan, tidur doang. Lama-lama saya juga kesal melihat kelakuannya yang kayak raja di rumah. Sedangkan mama saya harus banting tulang sendirian kerja dari pagi sampai malam untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup.

Yang menjadi pertanyaannya, Pak/Bu:

Kalau mama saya gugat cerai tanpa ada kata talak dari papa tiri saya, itu bisa atau tidak ya, Pak/Bu?

Terus, kalaupun bisa, kira-kira mama saya bisa menuntut hak nafkah tidak ke papa tiri saya secara hukum?

Mohon penjelasannya karena saya tidak mengerti soal gugat cerai secara hukum. Sebelumnya, saya mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan.

NH-Jakarta

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaannya dan kami menyampaikan simpati terdalam atas apa yang dialami ibunda penanya. Berikut pertanyaan yang bisa sampaikan sejauh informasi yang penanya sampaikan.

1. Kalau mama saya gugat cerai tanpa ada kata talak dari papa tiri saya, itu bisa atau tidak ya, Pak/Bu?

Ya, bisa. Mama Anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama setempat. Hal itu diatur dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Tidak menafkahi secara terus-menerus memenuhi syarat perceraian, yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan:

sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.

Ibu Anda bisa mengajukan gugat cerai terhadap suami di Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan gugatan perceraian dengan membawa syarat:

1. Buku nikah asli/duplikat asli
2. Fotokopi buku nikah/duplikat nikah
3. Fotokopi KTP/kartu keluarga
4. Surat izin atasan (bagi PNS)

Apabila pihak istri yang mengajukan cerai, biaya perceraian akan dibebankan kepada istri yang hendak menceraikan suaminya. Bila Anda tidak mampu, dapat meminta bantuan advokat secara probono yang telah disediakan di Pengadilan Agama untuk menyusun gugatan perceraian dan proses sidang hingga selesai.

2. Terus, kalaupun bisa, kira-kira mama saya bisa menuntut hak nafkah tidak ke papa tiri saya secara hukum?

Ya, Anda bisa menuntut hak nafkah yang disatukan dalam berkas gugatan perceraian. Apa saja yang bisa digugat? Yaitu:

Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri, maka istri dapat menuntut agar hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas istrinya kelak.

Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu istri berhak mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (di bawah 12 tahun).

Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka hakim atas permintaan Anda dapat menetapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya di tangan istri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

Nafkah Idah, dapat diminta oleh istri sebagai nafkah selama masa idah, yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.

Nafkah Mut'ah, dapat juga diminta oleh istri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah mut'ah (hadiah) kepada bekas istrinya.

Selain mengajukan tuntutan nafkah, istri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud.

Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/azh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads