Saya Mau Gugat Aturan Pensiun Guru di Yayasan, Apakah ke PN atau PHI?

detik's Advocate

Saya Mau Gugat Aturan Pensiun Guru di Yayasan, Apakah ke PN atau PHI?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 10:11 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi hukum (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Undang-Undang memberikan sarana gugatan bagi karyawan yang dipecat ke pengadilan. Tapi bagaimana bila status guru yayasan? Apakah diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan saya Alit Abdurahim seorang pensiunan Guru Swasta di Kalimantan Timur. Saya ingin konsutasi masalah yang pernah saya alami.

Tahun 2020 saya berperkara dengan Yayasan sebuah Pendidikan tempat saya bekerja. Masalahnya saya gugat Yayasan tempat saya bekerja, tentang masa usia pensiun seorang guru. Yayasan memberlakukan usia pensiun guru di Yayasan saya itu di usia 55 tahun (mengikuti usia pensiun perusahaan, kebetulan yayasan ini punya perusahaan).

ADVERTISEMENT

Saya gugat ke Pengadilan Negeri bahwa Yayasan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di mana yayasan telah melanggar Undang Undang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa usia pensiun seorang guru adalah 60 tahun.

Dalam putusannya Pengadilan Negeri memutus dalam putusan sela bahwa kewenangan absolut perkara yang saya ajukan adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga gugatan saya dinyatakan tidak dapat diterima. Saya banding dan keputusan PT memperkuat putusan PN. Saya kasasi dan MA memutuskan bahwa gugatan saya ditolak.

Karena pada tahun 2020 saya masih berstatus guru yayasan, sehingga gugatan saya ini dianggap pengadilan merupakan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan (yayasan), sehingga kewenangan untuk mengadili adalah PHI.

Sekarang saya sudah tidak lagi bekerja di yayasan. Apakah gugatan saya ini bisa diajukan kembali ke Pengadilan Negeri dengan gugatan PMH? Sementara putusan MA gugatan saya ini sudah ditolak.

Terima kasih atas perhatiannya.
Alit Abdurahim

Untuk menjawab permasalahan di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Zaid Shibghatallah SH. Berikut pendapat lengkapnya:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Salam Sejahtera dan Turut prihatin atas peristiwa hukum yang terjadi.

Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan, kiranya perlu digaris bawahi secara bersama yakni "hubungan hukum yang lahir antara saudara dengan yayasan tempat saudara bekerja adalah karena adanya hubungan kerja".

Oleh karenanya, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saudara dalam menghadapi permasalahan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan yayasan, atau perjanjian kerja bersama termasuk mengenai usia pensiun adalah kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bahwa selanjutnya, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan maupun perubahannya tidak mengatur secara spesifik mengenai batas usia pensiun guru / pekerja. Namun batas usia pensiun 60 Tahun tersebut dapat kita jumpai pada Pasal 30 ayat (4) huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Bahwa penjelasan mengenai batas usia pekerja dapat dilakukan dengan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja/peraturan yayasan/perjanjian kerja bersama, juga dapat kita jumpai pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja Pasal 81 angka 41 yang memuat baru Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas, jika saudara hendak melakukan upaya hukum kembali. Maka, upaya hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mencakup wilayah hukum tempat saudara bekerja.

Jika nantinya saudara dapat membuktikan bahwa tindakan yayasan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap, maka keputusan yayasan mengenai pensiun nya saudara dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal 1365 KUHPerdata : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.
Salam Hormat.

Zaid Shibghatallah SH
Advokat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads