Satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) berinisial KH (49) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. KH ditangkap setelah menipu seorang warga.
"Pelakunya seorang ASN di Perkim (Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Pandeglang," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Komarudin, Rabu (24/7/2024).
Komarudin menjelaskan pelaku melakukan penipuan kepada korban dengan dalih bakal memberikan proyek konstruksi di Pemerintah Provinsi Banten. Ia kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp 185 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban memberikan uang kepada pelaku, Komarudin mengatakan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Merasa tertipu, kemudian korban melapor ke polisi.
"Dia (pelaku) ke korban menjanjikan sebuah proyek fasilitas sarana umum Provinsi Banten anggaran tahun 2023, dia minta uang ke korban sebesar Rp 185 juta. Sampai batas waktu yang telah ditentukan proyeknya nggak ada," ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti yang sudah dikantongi, polisi kemudian menangkap pelaku. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lainnya dalam kasus ini.
Polisi juga terus mendalami apakah aliran duit yang diterima oleh pelaku dibagikan kepada pihak lain. Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Kita dalami lagi, ada tidak keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Banyak ASN Diduga Terafiliasi Kelompok NII, Gubernur Jambi Turun Tangan':