Jahat! Pria di Depok Diduga Cabuli 2 Balita Anak Tetangga

Jahat! Pria di Depok Diduga Cabuli 2 Balita Anak Tetangga

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 21:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Depok -

Pria berinisial MT (37) ditangkap aparat Polres Metro Depok. MT diduga memperkosa 2 balita (bawah lima tahun) yang merupakan anak perempuan tetangganya.

"Betul (pelaku ditangkap)," kata PS Kasi Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/7/2024).

Dia mengatakan MT ditangkap pada Selasa (18/7) dan ditahan di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok memberi pendampingan terhadap korban untuk pemulihan trauma (trauma healing).

"(Korban) Keduanya perempuan. Ya betul (korban alami trauma)," kata dia.

ADVERTISEMENT

Korban disebutkan merupakan kakak-adik. Kasus itu terjadi di daerah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas dia.

Lihat juga Video 'Oknum Polisi di Belitung Cabuli Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads