KPK: 5 Orang Dicegah ke LN Terkait Harun Masiku Berdasarkan Sprindik Kasus Suap

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 18:16 WIB
Jakarta -

KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun.

"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Selain kasus suap, KPK saat ini juga tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun. Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang tersebut.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," katanya.

KPK memang tidak memerinci identitas dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus Harun Masiku. Tessa mengatakan kelima orang itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun.

"Sebagian atau seluruhnya sudah diperiksa oleh penyidik," ujar Tessa.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

Informasi dari sumber detikcom, kelima orang yang dicegah itu masing-masing bernama Kusnadi (Swasta), Simeon Petrus (Pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).

Kusnadi diketahui merupakan staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di kasus Harun.




(ygs/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork