Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keempat tersangka dalam kasus ini ialah MI, YM, MRP, dan CA. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU ITE.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Dani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka diduga menawarkan layanan seks dari para talent lewat grup Telegram Premium Place. Tersangka mematok harga Rp 8 juta hingga Rp 17 juta untuk layanan seks dari perempuan di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, kata Dani, talent akan menerima Rp 2 juta setelah memberi layanan seks ke pelanggan. Dani juga menguraikan peranan para tersangka.
"Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut sudah dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," ujar Dani.
Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent. Berikutnya, MRP dan CA berperan mencari, menyediakan talent, serta membayar talent yang telah melayani.
"Mereka ada circle khusus atau lingkaran yang sudah terorganisasi di mereka," ucapnya.
Simak juga 'Bareskrim Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia':