Kerja Sama Polri-Polisi Australia Ungkap TPPO 50 WNI Bernama 'Operasi Mirani'

Kerja Sama Polri-Polisi Australia Ungkap TPPO 50 WNI Bernama 'Operasi Mirani'

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 13:28 WIB
Polri kerja sama dengan Kepolisian Australia
Polri bekerja sama dengan Kepolisian Australia. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia. Pengungkapan itu adalah hasil kerja sama Polri dengan Australian Federal Police (AFP) yang dinamakan 'Operasi Mirani'.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation dengan antara Polri dengan yang AFP yang dinamakan operation Mirani," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menjelaskan perkara ini terungkap usai adanya laporan dari polisi Australia terkait dugaan WNI yang bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia. Polri dan polisi Australia pun bekerjasama dan bertukar informasi untuk mengusut kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney Australia dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut yang akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata dia.

Djuhandani mengatakan kerja sama tersebut juga akan terus dilakukan Polri untuk menelusuri tersangka lain. Selain itu, kerja sama dilakukan juga untuk mengidentifikasi korban yang telah diberangkatkan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Kami kepolisian RI dalam hal ini Bareskrim Polri akan terus bekerjasama dengan AFP, Divisi Hubinter, dan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lainnya dan untuk membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ucapnya.

"Merupakan praktek terbaik keberlangsungan kerja sama yang telah terjalin antara Polri dan AFP dalam pengungkapan kejahatan transnasional," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar dengan jumlah korban sebanyak 50 orang. Polisi menyebut korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani.

Adapun modusnya adalah WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," katanya.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Simak Video 'Bareskrim Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads