Klaim Sandra Dewi soal Hasil Endorse di Balik Deretan Tas Mewah Disita

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 08:29 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sejumlah barang bukti tersangka suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Di antaranya ada 88 tas branded.

Ternyata tas branded tersebut diklaim milik Sandra Dewi yang berasal dari endorse. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.

Harris menyatakan Sandra Dewi keberatan atas hal tersebut. Menurut dia, hal ini nantinya akan dibuktikan di persidangan.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," pungkas dia.

Daftar Sitaan Harvey Moeis

Adapun daftar barang bukti dari Harvey Moeis yang turut dilimpahkan hari ini adalah:

A. Sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Selatan
- Sejumlah 5 bidang di Jakarta Barat
- Sejumlah 2 bidang di Tangerang

B. Sebanyak 8 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 2 unit Ferrari
- Sejumlah 1 unit Mercedes-Benz
- Sejumlah 1 unit Porsche
- Sejumlah 1 unit Rolls-Royce
- Sejumlah 1 unit MINI Cooper
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Vellfire

C. Sebanyak 88 item tas branded

D. Sebanyak 141 buah perhiasan

E. Mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah 400.000

F. Uang tunai Rp 13.581.013.347

G. Logam mulia

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...




(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork