Video momen artis Sandra Dewi memeluk suaminya, Harvey Moeis, di ruang sidang viral di media sosial. Bagaimana cerita di balik video tersebut?
Dilihat detikcom, Selasa (31/12/2024), video viral di media sosial menunjukkan Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis yang duduk di kursi terdakwa, sejajar dengan pengacaranya.
Sandra Dewi kemudian memeluk Harvey Moeis. Keduanya sempat ngobrol sejenak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harvey juga terlihat mengelus kepala Sandra Dewi. Salah satu hakim terlihat tersenyum saat momen Harvey dan Sandra Dewi berpelukan.
Akun yang mengunggah video itu menyebut momen tersebut terjadi saat vonis. Momen itu terjadi bukan saat vonis, melainkan saat sidang pemeriksaan saksi.
Bagaimana cerita sesungguhnya di balik momen tersebut? Baca halaman selanjutnya.
Momen Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis
Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis di ruang sidang (dok. 20detik)
|
Sandra saat itu bersaksi untuk suaminya sendiri. Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey seusai sidang.
Dalam sidang itu, Sandra Dewi menyebutkan Harvey 'suami tercinta' dalam sidang.
"Sangat Kenal (Harvey Moeis) Yang Mulia, suami saya tercinta," ujar Sandra Dewi di awal diperiksa sebagai saksi.
Selain Sandra Dewi, hakim bertanya kepada saksi yang lainnya. Dalam sidang ini, adik Sandra Dewi bernama Kartika Dewi dan kakak Harvey Moeis bernama Mira Moeis juga bersaksi.
"Tentu kenal, beliau kakak ipar saya," ucap Kartika.
"Harvey Moeis kakak saya," kata Mira.
Harvey Telah Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis di ruang sidang. (dok. 20detik)
|
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Hal meringankan vonis Harvey itu antara lain bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa telah mengajukan permohonan banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya itu. Jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Lihat juga video: Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS