Tanggapan PT Taman Olahraga Jagorawi soal Konstatering Lahan di Bogor

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 22 Jul 2024 19:13 WIB
Polisi mengamankan 1 orang terkait ricuh saat pencocokan lahan di Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/7/2024). (Foto: dok. Istimewa)
Kabupaten Bogor -

PT Taman Olahraga Jagorawi buka suara terkait konstatering (pencocokan) lahan di kawasan Jagorawi Golf & Country Club, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak PT Taman Olahraga Jagorawi mengklaim bahwa agenda konstatering ini tidak ada dalam amar putusan perkara.

Kuasa hukum PT Taman Olahraga Jagorawi, Erik Graha Pandapotan, menyampaikan pihaknya keberatan atas agenda konstatering itu karena menurutnya agenda konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ini tidak jelas.

"Agenda kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong tidak jelas apakah penunjukan batas, pengukuran atau konstatering (pencocokan)," kata Erik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Menurut Erik, berdasarkan keterangan dari BPN Kabupaten Bogor II, konstatering tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan. Di sisi lain, kata dia, konstatering tersebut juga tidak ada dalam amar putusan.

"Konstatering tidak dapat mereka lakukan, karena tidak ada data yang mereka dapat jadikan acuan untuk pelaksanaan konstatering ini. Kedua, di dalam amar putusan perkara tidak pernah menyatakan secara spesifik lahan yang menjadi objek sengketa adalah SHGB 1577, sementara di dalam permohonan dan penetapan justru tertulis objek konstatering adalah SHGB 1577," jelasnya.

Erik juga mengatakan bahwa agenda konstatering itu sebelumnya tidak pernah didiskusikan terlebih dahulu dengan pihaknya. Erik juga mengaku tidak pernah mendapatkan undangan atau panggilan untuk dilakukan dengan pertemuan dengan pihak yang bersengketa.

"Sampai dengan agenda konstatering ini, tidak ada dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong menyampaikan undangan maupun panggilan untuk dilakukan pertemuan dengan pihak PT Grandpuri Permai terkait dengan penetapan yang objeknya SHGB 1577," tuturnya.

Keberatan-keberatan PT Taman Olahraga Jagorawi ini juga telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum saat di lokasi. Menurut Erik, yang dilakukan PN Cibinong saat itu bukan konstatering, melainkan pemasangan tanda batas dan pengukuran.



"Yang dilakukan justru pemasangan tanda batas dan pengukuran, bukan pelaksanaan konstatering sebagaimana diagendakan di dalam penetapan," katanya.

Ia mengklaim, akibat pemasangan tanda batas secara sepihak itu, PT Taman Olahraga Jagorawi mengalami kerugian.

"Selain itu akibat dari pemasangan tanda batas secara sepihak tersebut diduga telah menghasilkan pemasangan tanda batas terhadap sebidang tanah milik PT Taman Olahraga Jagorawi jauh melebihi luasan 4.500 m2 sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan, sehingga nyata perbuatan tersebut diduga merupakan suatu perampasan hak dan sangat merugikan PT Taman Olahraga Jagorawi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, konstatering itu terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu. Kegiatan itu berakhir ricuh dan satu orang diamankan.

"Satu orang diamankan, dan untuk anggota tidak ada yang terluka cuma dorongan sedikit," jelas Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, saat dihubungi, Selasa (16/7).

Terpisah, panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono mengatakan, kegiatan dilakukan sudah sesuai putusan. Sementara ada pihak yang keberatan.

"Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukkan, tapi yang bersangkutan keberatan," ungkap Eko.

Eko mengatakan lahan yang sengketa tersebut seluas 4.500 m2. Teguran sebelumnya telah dilakukan kepada pihak terkait, tapi tidak diindahkan.

"Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan," ujar Eko.



Simak Video "Video CCTV Mobil Kabur-Seret Petugas Seusai Isi BBM Rp 300 Ribu di Jaktim"

(mei/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork