Penyidik AKBP Rossa Diadukan Kusnadi Staf Hasto ke Propam, KPK Siap Hadapi

Penyidik AKBP Rossa Diadukan Kusnadi Staf Hasto ke Propam, KPK Siap Hadapi

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 19:07 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK merespons terkait Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. KPK menegaskan pihaknya siap menghadapi segala pelaporan terhadap penyidiknya.

"KPK siap menghadapi laporan dimaksud," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Tessa mengatakan KPK menghargai segala pelaporan terhadap penyidiknya. Tessa menyinggung AKBP Rossa yang telah dilaporkan mulai dari ke Komnas HAM hingga ke Dewas KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel," ucapnya.

Sebelumnya, Kusnadi mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.

ADVERTISEMENT

Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK," ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," tambah dia.

Petrus menjelaskan peristiwa pertama terjadi saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk membawakan ponsel Hasto. Namun, kata dia, AKBP Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'Kok saya digeledah'. Dibalas 'Diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," kata Petrus.

Dia mengatakan peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, katanya, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Petrus menyebut terdapat kesalahan dalam surat tersebut. Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

Selain membuat laporan pengaduan, Petrus menyebut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik proses yang tengah bergulir di KPK.

Simak juga 'Saat Tim Hukum PDIP Laporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads