Peradi Ungkap Tantangan Advokasi Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Alethea Pricila - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 15:42 WIB
Foto: Alethea Pricilia
Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melaksanakan pelatihan kepada para advokatnya terkait Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Topik dipilih karena UU tersebut masih dinilai baru sehingga penting untuk para advokat memahami isinya.

Wakil Umum Dewan Pengacara Nasional PERADI bidang Perlindungan Perempuan Anak & Disabilitas (PPAD) Srimiguna mengatakan topik ini dipilih karena banyaknya kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Kami melakukan kegiatan ini mengingat banyaknya kasus-kasus tindak pidana kekerasan dan kebetulan undang-undangnya juga baru keluar tahun kemarin, jadi hal tersebut sangat penting dan melihat antusias dari teman-teman di daerah yang ternyata belum memahami undang-undang tersebut," ucapnya ketika ditemui dalam acara Pelatihan Bagi Advokat PERADI di Kawasan Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Selain itu, Sri menyebut banyaknya korban perempuan yang tidak berani melapor menjadi salah satu tantangan yang membuat PERADI harus bergerak untuk menyadarkan para korban.

"Tantangannya itu karena banyak yang nggak tahu, otomatis kita harus bergerak. Nah tanggung jawab itu. Sementara kita ini DPN PERADI mempunyai satu kewajiban dengan pendidikan berkelanjutan," ujarnya.

Salah satu bentuk dari pendidikan berkelanjutan adalah sosialisasi dan penyuluhan. Sri mengungkap adanya kemungkinan PERADI untuk bekerja sama dengan beberapa organisasi dan pemerintah dalam penyuluhan hukum sehingga perempuan semakin terlindungi.

Penyuluhan itu disebut tergantung daerah tiap cabang. Hal ini karena target sasaran penyuluhan tiap cabang yang berbeda-beda. Ia mencontohkan cabang Cikarang yang memiliki sasaran wanita pekerja pabrik.

Tak hanya itu, para murid sekolah juga menjadi salah satu sasaran penyuluhan. Hal ini karena mereka terkadang memberikan candaan yang melanggar hukum tanpa menyadari perbuatannya.

"Kalau kita melihat anak-anak yang kadang bercanda yang padahal itu termasuk melanggar hukum atau aturan. Istilahnya Undang-undang udah dilanggar, aturan sudah dilanggar. Dia mungkin gak ngerti," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa membuka kesadaran tersebut penting dilakukan kepada siapa saja tidak hanya perempuan tetapi juga pria. PERADI kini memiliki 60 ribu advokat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Sri berharap melalui pelatihan ini para advokat dapat mendampingi korban kekerasan seksual sehingga hak mereka terpenuhi.

Simak juga 'Kala Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui':






(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork