Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kemampuan para advokat menangani kasus yang melibatkan UU TPKS.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan pelatihan ini sangat penting karena Peradi sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia memiliki kewajiban terkait kualitas para anggotanya.
"Peradi punya tugas khusus sesuai undang-undang advokat berkewajiban melakukan pelatihan terhadap anggotanya dan juga berkaitan dengan kualitas advokat," ujar Dwiyanto mewakili Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam sambutan di Pelatihan Advokat PERADI, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, fokus pelatihan dalam acara ini seputar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Topik ini dipilih karena Perlindungan Perempuan Anak dan Disabilitas (PPAD) menjadi salah satu bidang yang kualifikasinya tinggi bagi advokat.
Tak hanya itu, Dwi juga melihat antusias para advokat terkait topik tersebut tinggi sehingga ia menilai advokat mulai berani memasuki ruang undang-undang yang mengatur hal-hal yang meningkatkan harkat dan martabat manusia di hukum Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam salah satu pasal membahas seputar sensitivitas gender yang berarti seorang advokat bukan hanya mendampingi tetapi juga harus mempunyai sensitivitas terkait hal tersebut.
"Itu artinya ada pesan di undang-undang itu bahwa advokat atau pendamping yang menangani nggak sekedar bisa menafsirkan pasal-pasal, tapi harus punya sensitivitas tersendiri yang saat ini masih banyak harus dilakukan upgrade perubahan," jelasnya.
Meski begitu, Dwi menyadari sebagai advokat akan mengalami kendala dalam penerapan UU No 12 Tahun 2022 tersebut karena adanya hal-hal baru yang harus dipahami lebih lanjut.
"Kesulitannya barangkali kalau ditebak-tebak itu kualifikasi pasalnya sedemikian rupa. Itu tidak mudah ketika mau ada suatu peristiwa yang kemudian kita harus masukan ke mana-mana (pasal)," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menyebut ketika korban sudah dalam tekanan seperti itu, peran dan bantuan advokat untuk memberikan gambaran menjadi penting. Advokat harus bisa memperhatikan peran psikolog, penafsiraan elektronik, narasi tidak boleh ada perdamaian kecuali anak di bawah umur, saksi direkam, imunitas pendamping, hingga aturan dakwaan.
"Aturan dakwaan yang diatur adalah kalau ada gambar harus diseleksi, gambar mana yang boleh di tampil karena akan terpublikasi, ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa semua hal penting yang harus diperhatikan advokat berhubungan dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan tukar informasi dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang juga bekerja sama dengan PERADI dalam acara ini.
Simak juga 'Kala Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui':