Kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang diusut KPK. Sudah ada tersangka yang dijerat tapi KPK masih menutup rapat identitasnya.
Dirangkum detikcom, Kamis (18/7/2024), penyidikan kasus korupsi di Pemkot Semarang ini mencuat seiring kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Balai Kota Semarang pada Rabu (17/7). Sejumlah ruang kerja di gedung tersebut disambangi oleh penyidik KPK.
Kegiatan penggeledahan dilakukan sejak pagi hari. Penyidik KPK menggeledah ruangan Wakil Wali Kota Semarang hingga kantor Sekda Kota Semarang. Sebagai catatan, ruang Wawali ini merupakan tempat kerja dari Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK bukan hanya menggeledah ruang kerja di Balai Kota Semarang. KPK juga menggeledah rumah pribadi Walkot Ita di Semarang.
3 Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika lalu menjelaskan kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Semarang. Tessa mengatakan KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada empat orang. Para pihak yang dicegah itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Pencegahan ke luar negeri ini telah diajukan KPK sejak 12 Juli 2024. Proses cegah itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Tessa mengatakan empat orang yang dicegah itu merupakan pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi di Pemkot Semarang. Dia menjelaskan salah satu kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK merupakan perkara pengadaan barang dan jasa.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Tessa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
KPK juga mengusut dua kasus korupsi lainnya di Pemkot Semarang. Dua perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," katanya.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Siapa sosoknya?
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujar Tessa.
3 Perkara Dalam 1 Sprindik
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tersangka dari tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang terdiri dari pihak yang sama. Para tersangka itu dijerat dengan tiga pasal yang berbeda sekaligus.
"Jadi tidak klasternya karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep.
Asep mengatakan rangkaian korupsi di Pemkot Semarang itu diusut KPK dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.
"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," tutur Asep.